LINGGA

Pulau Berhala Kembali di Gugat Warga Jambi

×

Pulau Berhala Kembali di Gugat Warga Jambi

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Terkait gugatan Pulau Berhala yang dilakukan oleh Suparman, salah seorang warga Tanjung Jabung Timur, Jambi, lewat Pengadilan Negeri Jakarta pada bulan Maret 2016 lalu, meski secara hukum setelah putusan Makhkamah Konstitusi Tahun 2013 kemarin, Pulau Berhala masuk kewilayah Provinsi Kepri, namun, Suparman merasa Pulau Berhala merupakan bagian dari Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Gugatan yang dilakukan Suparman, merupakan tindakan induvidu, karena dirinya merasa tidak rela bila Pulau Berhala di klaim masuk wilayah Kepri, karena sebelumnya dari putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa Pulau berhala masuk dalam Wilayah Tanjung Jabung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sam Daeng Rani, Pengacara Pemkab Lingga, mengatakan, Terkait gugatan tersebut, mereka menilai dari Historis sejarah. Selain itu, dia (Suparman-Red) mengatakan bahwa pulau Berhala pernah di tetapkan Mendagri masuk ke wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, oleh sebab itu, dia meminta pengadilan untuk memasukkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah mereka.

“Perlu kita ketahui, Pulau Berhala bukan milik masyarakat tetapi merupakan bagian dari Pemerintahan. Kalau dia mengaku pulau Berhala masuk ke wilayah Tanjung Jabung Timur, seharusnya yang melakukan gugatan tentunya Bupati. Dari sini saja endingnya sudah salah,” ungkapnya, Rabu, (13/04/2016), ketika dikonfirmasi awak media, terkait gugatan Pulau Berhala tersebut.

Selain itu, kata Sam Daeng Rani, dia juga meminta kepada Mendagri agar menetapkan satu aturan batasan wilayah, bahwa Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah mereka, sama dengan Permendagri No 44 Tahun 2011, yang mengatakan bahwa Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah mereka. Itu yang mereka minta untuk diterbitkan kembali, karena gugutan ke Mahkamah Konsitusi (MK) telah membatalkan gugatan tersebut, MK telah memutuskan Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

“Mereka juga meminta kepada Mendagri untuk bersama-sama DPR-RI untuk merumuskan RUU yang baru, mungkin tujuannya agar merubah undang-undang yang menyatakan Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, menjadi pulau Berhala masuk ke wilayah Tanjung jabung Timur,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Sam Daeng, hari ini kita seharusnya sudah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun, karena ada tahap mediasi dan tahap panggilan, maka kita mempersiapkan mulai dari jawaban, bukti dan lain sebagainya. Untuk strategi kita tidak ada yang khsusus, hanya saya akan bertemu dulu dengan kawan-kawan bagian hukum untuk mengumpulkan mungkin ada fakta-fakta baru selain yang kita pergunakan sewaktu di Mahkamah Agung (MA) dan MK empat tahun yang lalu.

“Kalau kita bicara hak, siapa pun boleh menggugat, yang menjadi persoalannya apakah mereka mempunyai dasar hukum yang kuat atau tidak. Apalagi gugatan yang dilakukan saat ini sifatnya perorangan atau individu, yang dia gugat tentang persoalan perbuatan melawan hukum, makanya dia mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah dicoba di MK mereka kalah. Melalui MA juga mereka kalah, makannya sewaktu mengajukannya PN Jakarta Pusat, yang diceritakan adalah sejarah, terakhir dia mengatakan kalau pulau Berhala mereka punya,” unggahnya. (SK-Pus)

Sam Daeng Rani, Pengacara Pemkab Lingga (Foto : Puspandito)
Sam Daeng Rani, Pengacara Pemkab Lingga (Foto : Puspandito)
banner 200x200
Follow