BATAM (SK) — Kasubdit Instalasi Aset Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) – Kawasan Batam, Izhar, mengatakan, bahwasanya dia menjamin tidak ada pungli oleh Ditpam di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Yang jelas tidak ada Perintah Atasan untuk melakukan pungli. Kalau ada Ditpam yang melakukan pungli, itu oknum. Dan untuk resikonya pun harus ditanggung oleh oknum, di Ruang RDP Komisi I DPRD Batam, Senin (21/9/2015).
Dikatakannya lagi, dirinya siap mengundurkan diri dari jabatan, kalau memang memerintahkan juga. Pihaknya tidak punya wewenang untuk melakukan penahanan paspor terhadap para TKI. Terkait masalah pungutan liar di Pelabuhan, jangan hanya Ditpam yang di sorot, kurang fair.
“Pasang saja semua sudut CCTV, kalau memang ada terekam CCTV, yang di buka hanya yang ada di Ditpam saja, itu tidak fair. Lagi pun kalau ada itu oknum. Dan masalah Sprindik (Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan-Red) oleh polisi, silahkan lanjutkan,” protes Izhar dengan tegas, seolah menyoroti ada pihak lain juga dalam masalah pungli tersebut.
Pernyataan Kasubdit Instalasi Aset Direktorat Pengamanan ( Ditpam ) Badan Pengusahaan (BP) – Kawasan Batam yang tidak menerima sorotan tentang adanya pungutan liar oleh pihak Ditpam di Pelabuhan Batam Centre, menjadi perhatian para pihak yang mengikuti jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dugaan Pungutan Liar di Pelabuhan tersebut.
Di dalam RDP yang di adakan pada Hari Senin, 21 September 2015 tersebut, masing-masing pihak, baik itu Imigrasi, Pihak Pengelola Pelabuhan, Bea Cukai dan juga BNP3 TKI, terkesan saling mengelak membela instansi masing-masingnya, dengan menyampaikan tidak adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya.
Yang lebih lucunya lagi, pihak DPRD, dalam hal ini Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratamura, yang meyatakan bahwa masalah pungutan liar di Pelabuhan Internasional Batam Centre itu hanyalah miskomuikasi saja, dilakukan oleh oknum bukan institusi. Sementara Anggota DPRD sendiri telah melakukan sidak beberapa hari sebelumnya. (SK-Fik)
LIPUTAN BATAM : TAUFIK
EDITOR : RUSMADI