DAERAHHEADLINE

Pupuk Subsidi Jadi ‘Bancakan’ Pengecer di Lampung Timur

×

Pupuk Subsidi Jadi ‘Bancakan’ Pengecer di Lampung Timur

Share this article
Gudang pengecer Pupuk Subsidi di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur. (Foto : Sumantri)

Sijori Kepri, Lampung — Pupuk subsidi seharusnya digunakan untuk membantu para petani, ternyata dijadikan lahan ‘bancakan’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi oleh sejumlah pengecer, dengan cara menjual jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Kondisi tersebut terjadi di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur. Namun instansi terkait, seperti Dinas Pertanian ataupun Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diduga lalai, sehingga terkesan terjadi pembiaran. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pengecer yang ditunjuk di wilayah Sekampung Udik, diketahui hampir seluruh tempat gudang pengecer tidak memasang plang nama pengecer atau plang Harga Eceran Tertinggi. 

Ironisnya lagi, dari 16 pengecer Pupuk Bersubsidi di wilayah Sekampung Udik terdapat satu pengecer merupakan oknum mantan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian Lampung Timur, yang seharusnya jadi panutan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

BACA JUGA :  AKP Zubaidah Dilantik Dalam Jabatan Baru di Polres Tanjung Pinang

Tapi oknum tersebut malah sebalik, memberi contoh tak baik dengan menjual pupuk bersubsidi jauh diatas HET. 

Mantan Oknum KCD Pertanian Sekampung Udik, menjadi salah satu pengecer di wilayah Desa Gunung Pasir Jaya, bukannya memberikan contoh yang baik, malah sebaliknya menjual pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp 130 ribu/karung.

Sedangkan pupuk jenis SP-36 dijual mencapai Rp 170 ribu/karung. Harga subsidi sesuai ketentuan hanya Rp 120 ribu/karung. Begitupun jenis Pupuk Urea perkarung hanya Rp 115 ribu. Kejadian tersebut terjadi di depan wartawan, saat petani melakukan pembelian langsung. 

Untuk berbagai jenis pupuk subsidi di Sekampung Udik, seperti Urea oleh pengecer dijual mulai dari harga Rp 125 ribu sampai Rp 135 ribu untuk satu karung. Padahal diketahui untuk jenis Pupuk Urea sesuai harga subsisi HET hanya Rp 112.500 persak dengan berat 50 Kilogram. 

BACA JUGA :  Jadwal Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022, Mulai Pengumuman Seleksi Hingga Kelulusan dan Penetapan NI PPPK

Sedangkan untuk pupuk jenis SP-36 sebagian besar pengencer kosong. Tapi ada satu pengecer yang ada dengan menjual Rp 170 ribu perkarung ukuran 50 kilogram. Harga itu ditemui di Pengecer Bina Usaha di daerah Gunung Pasir Jaya.

Jauh dari HET sudah menjadi rahasia umum, dan semua petani mengetahui jika harga pupuk tinggi. Tidak ada pengaduan dari petani hingga para pengecer dengan tenang menjalankan aksinya. 

Pasalnya para petani rata-rata tidak mengetahui ketentuan yang mengatur harga eceran tertinggi untuk pupuk subsidi, karena di lokasi gudang pengecer tidak terpasang plang HET. 

Dikonfirmasi kenapa pengecer menjual pupuk subsidi jauh diatas HET, para pengecer sebagian di Sekampung Udik berdalih selisih harga itu untuk ongkos antar yang nilai diatas Rp 20 ribu per karung. 

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian Sekampung Udik, mengaku tidak mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menyayangkan apabila benar harga eceran pupuk jauh diatas HET. 

“Ini keterlaluan. Masa seorang mantan KCD seharusnya mengetahui regulasi tapi malah melakukan pelanggaran,” tegasnya, Jumat 1 Juli 2022 malam. 

Menurutnya, hasil temuan di lapangan terkait carut marutnya harga pupuk bersubsidi di wilayah Sekampung Udik jauh lebih tinggi diatas HET akibat kurangnya pengawasan dari tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida). 

Ia hanya berjanji selaku KCD Pertanian di Sekampung Udik akan memberikan teguran. (sum)