Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tanjung Pinang, Kamis, (08/07/2021).
Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang No 443.1/975/6.1.01/2021
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Download Disini
BACA JUGA :
Surat Edaran Bupati Tentang PPKM di Wilayah Bintan : DISINI
(Red)