KEPRITANJUNG PINANG

Rahma : Zonasi RDTR Itu Penting

×

Rahma : Zonasi RDTR Itu Penting

Share this article
Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP. (Foto : Humpro TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Untuk memberikan informasi mengenai muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sebagai dasar dalam pemberian izin, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BAPELITBANG Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang 2018 – 2038. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu, (10/7/219).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, menjelaskan bahwa, pada 28 Desember 2018 lalu, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari Tahun 2018-2038.

BACA JUGA :  Accor Live Limitless Luncurkan Penawaran Ramadhan Wonderful Indonesia

Sehingga dalam hal ini, Rahma menganggap perlu untuk dipahami bersama, bahwa Peraturan Daerah setelah diundangkan bukan lagi produk salah satu OPD atau salah satu pemangku kepentingan, tetapi merupakan produk hukum yang mengikat kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Kota Tanjungpinang, tanpa terkecuali.

“Meskipun sosialisasi secara resmi baru dilaksanakan pada hari ini, namun sesungguhnya Perda ini sudah berlaku sejak tanggal 28 Desember 2018 dan tidak berlaku surut dan untuk beberapa OPD Teknis baik dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun pada instansi vertikal seperti BPN Kota Tanjungpinang, dokumen RDTR telah disampaikan secara resmi baik dalam bentuk Softcopy maupun Hardcopy,” jelasnya.

BACA JUGA :  2 Pasien Covid-19 Tanjungpinang Sembuh

Sejak berlakunya Perda ini, Rahma menekankan kembali, bahwa dalam hal perizinan pemanfaatan ruang di Kota Tanjungpinang harus mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini, baik yang termuat dalam batang tubuh maupun pada lampiran-lampirannya. Selain dalam hal perizinan pemanfaatan ruang, dalam hal penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan pun harus memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang.

“Harapan saya kedepan, masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam memelihara kualitas ruang dan ikut serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, bantuan pemikiran atau pertimbangan berkaitan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang dan melaksanakan pengawasan serta penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan memberikan laporan dan informasi apabila terjadi penyimpangan rencana tata ruang,” harap Rahma.

BACA JUGA :  Lis : Ayo Diteksi Dini “KANKER SERVIKS”

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari perwakilan dari FKPD, DPRD Kota Tanjungpinang, Perwkilan dari Instansi, BUMN, Pemerintah Provinsi Kepri, OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat, Lurah se-Kota Tanjungpinang, Asosiasi Pengusaha, Asosiasi Profesi, perguruan tinggi dan Tokoh Masyarakat.

Dengan Narasumber yang berasal dari Kementerian ATR Jossi Erwindy ST MT, dari Pemerintah Kota Tanjungpinang Drs Surjadi MT, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan ruang Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, serta dari Pemerintah Kota Bogor Isnaeni S.Si MT. (Fd/Man)