HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Rangkaian Perkara Korupsi Cluster III Dana Hibah Bansos di Pemprov Kepri, Total Capai Rp1,6 Miliar

×

Rangkaian Perkara Korupsi Cluster III Dana Hibah Bansos di Pemprov Kepri, Total Capai Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rocky Salman, Penasihat Hukum Terpidana Abdi Surya Rendra, menyerahkan uang pengembalian Kerugian Negara kepada Kasipidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap. (Foto : Kejari)

TANJUNG PINANG – Korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan pejabat Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) terus menjadi sorotan, dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar pada cluster III.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Ari Rosandi Putra, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, yang masing-masing merupakan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Modus Operandi

Para terdakwa menggunakan modus pemotongan dana hibah melalui pengajuan proposal fiktif, melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak memenuhi syarat legalitas.

Proposal ini diajukan untuk kegiatan seminar dan sosialisasi, yang sebagian besar kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana hibah sebesar Rp5 miliar, berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kepri, digunakan untuk proyek yang tidak sesuai prosedur. Terdakwa Ari Rosandi bahkan mematok potongan hingga 30% dari anggaran yang dicairkan.

Kerugian Negara dan Pembagian Dana

  • Tri Wahyu Widadi menerima Rp629 juta.
  • Ari Rosandi Putra menerima Rp299 juta.
  • Abdi Surya Rendra menerima Rp248 juta.
  • Total kerugian negara dalam cluster III mencapai Rp1,638 miliar.

Kasus ini telah melalui tahapan persidangan, dengan ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang:

  • Abdi Surya Rendra: 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti Rp148 juta subsidiair 1 tahun penjara.
  • Terdakwa lainnya menerima vonis dan tuntutan serupa berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.

Ketiga terdakwa dijerat:

  1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang telah menerima pengembalian uang pengganti dari salah satu terdakwa, yaitu Abdi Surya Rendra, dengan total pembayaran Rp248 juta.

Sebelumnya, pengembalian awal sebesar Rp100 juta telah dilakukan, dan tambahan Rp148 juta diserahkan pada Desember 2024.

Klaster Sebelumnya

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi dana hibah Bansos di Kepri:

  1. Cluster I: Melibatkan enam terdakwa, dengan kerugian negara Rp6,2 miliar. Semua terdakwa telah dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun penjara.
  2. Cluster II: Melibatkan empat terdakwa yang sedang menjalani tuntutan hukum dengan tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Kejaksaan berharap pengembalian kerugian negara dapat terus diupayakan hingga mencapai total kerugian yang diidentifikasi.

Selain itu, perbaikan tata kelola dana hibah dan pengawasan ketat di lingkungan Pemprov Kepri diharapkan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dana publik, akan ditindak tegas demi menjaga integritas keuangan negara. ***

banner 200x200
Follow