JABODETABEKRELIGI

Rapat Kerja bersama Komisi 8 DPR RI, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Sebesar Rp 514.888,02

×

Rapat Kerja bersama Komisi 8 DPR RI, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Sebesar Rp 514.888,02

Share this article
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag)

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60, naik sebesar Rp 514.888,02 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Usulan itu, disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, saat Rapat Kerja bersama Komisi 8 DPR RI, dalam agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kamis, 19 Januari 2023. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurut Menag, jumlah BiPIH sebesar Rp 69.193.733,60 ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BiPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BACA JUGA :  Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan Umrah ke Arab Saudi

BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BiPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%). 

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi BiPIH sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar, antara lain, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, Living Cost Rp 4.080.000,00, Visa Rp 1.224.000,00; dan Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60 

BACA JUGA :  Wagub Kepri Minta Prioritas Vaksin Tenaga Pendidik

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis, 19 Januari 2023. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, lanjut Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

Menurut Menag, pembebanan BiPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Menag. 

BACA JUGA :  Kemenag Kembali Buka Seleksi Imam Masjid Untuk Uni Emirat Arab

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujarnya.

Usai menyampaikan usulan kepada Komisi 8 DPR RI, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi 8 DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. ***

[red]