BINTAN – Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan pada Rabu (14/08/2024). Turut hadir dalam rapat tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahdi Muqsith berharap agar pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Bintan Tahun 2024 dapat segera dilaksanakan. Dia menekankan bahwa pembahasan ini harus berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan kebijakan umum anggaran, dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Pembahasan APBD-P juga harus mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah tahun 2024. Rangkaian proses tahapan perubahan anggaran telah dilalui dengan berbagai tahapan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Bintan dan pihak terkait yang telah mendukung kelancaran proses perancangan APBD-P tahun 2024,” ujar Ahdi Muqsith.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Ahdi Muqsith juga menyampaikan secara ringkas rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,207 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp305,97 miliar, pendapatan dari transfer pusat dan antar daerah sebesar Rp896,92 miliar, serta pendapatan lain-lain sebesar Rp4,32 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,366 triliun, yang mencakup anggaran dalam kelompok belanja operasi, belanja modal, keadaan tidak terduga, dan transfer. Seluruh belanja daerah ini akan didistribusikan sesuai dengan prioritas program dan tugasnya masing-masing.
Di sisi pembiayaan, terdapat perubahan yang signifikan, terutama dari sisi penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silva) sebelumnya, yaitu sebesar Rp159,15 miliar. Dengan demikian, kemampuan pembiayaan daerah adalah sebesar Rp159,15 miliar, sehingga silva anggaran tahun berkenaan adalah Rp0.
Perubahan APBD ini merupakan proses penting yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan pembiayaan daerah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 Ayat 2.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilakukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, yang menyebabkan penggunaan silva tahun sebelumnya pada tahun anggaran berjalan menjadi diperlukan. Pemerintah Daerah juga harus menyesuaikan rencana keuangan dengan situasi dan kondisi terkini, termasuk mengakomodir pergeseran dan kegiatan yang berimplikasi pada penambahan atau pengurangan anggaran.
Dengan disampaikannya Ranperda APBD Perubahan TA 2024, diharapkan pembahasan dapat segera dilakukan dan mendapatkan persetujuan bersama, sehingga jadwal yang telah ditetapkan dapat terpenuhi. ***
(MU)