KEPRITANJUNG PINANG

Rapat Paripurna “PENGESAHAN RANPERDA RPJMD” Jadi Perda

×

Rapat Paripurna “PENGESAHAN RANPERDA RPJMD” Jadi Perda

Share this article
Rapat Paripurna pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. (Foto : Humpro Kepri)

TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Provinsi Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun. S.Sos, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, untuk mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin, (31/10/2016).

Dalam kesempatan itu, Nurdin Basirun, mengingatkan kepada seluruh SKPD, agar dapat menjabarkan dan mempedomani RPJMD ke dalam rencana strategis perangkat daerah, serta dalam menyusun rencana kerja tahunan. Dengan demikian, semua target kerja dapat terlaksana dan terealisasi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saya akan mengevaluasi secara berkala semua program dan progres pencapaiannya,” kata Nurdin.

Nurdin, juga mengucapkan terima kasihnya kepada pimpinan DPRD Kepri dan anggotanya atas pengesahan Perda ini.

RPJMD 2016-2021 ini, selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi. Kemendagri kemudian akan mengembalikan ke Daerah, setelah dilakukan evaluasi. Selama tujuh hari, Daerah diberi kesempatan untuk penyempurnaan. (SK-DY/R)