YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sukses menggelar Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (RASA INDONESIA) dari 17 hingga 21 Desember 2024 di Griya Persada Convention Hotel & Resort, Kaliurang, Sleman, Yogyakarta.
Acara ini dibuka oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.AP., dan turut dihadiri Sultan Keraton Yogyakarta atau perwakilannya, para komisioner, pimpinan LPSK, narasumber, serta tokoh-tokoh nasional lainnya.
RASA INDONESIA mempertemukan 76 personil Sahabat Saksi dan Korban (SSK) dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk perwakilan dari Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTT, Aceh, dan Maluku. SSK berperan sebagai ujung tombak LPSK dalam melindungi saksi dan korban di daerah masing-masing.
Dalam sesi perumusan rekomendasi, Deni Fredian CSTMI CCIP CMSP CFIP CATA, perwakilan SSK dari Kota Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan lima poin strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja LPSK.
Poin-Poin Rekomendasi Strategis
- Optimalisasi Perlindungan Fisik
Deni mengusulkan kolaborasi dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk mengelola rumah aman (safe house) dan pengawalan keselamatan saksi. BUJP dianggap memiliki kompetensi dan memahami karakteristik keamanan lokal. - Penambahan Personil SSK di Kota Batam
Saat ini, Kota Batam hanya memiliki dua personil SSK. Deni merekomendasikan penambahan personil untuk memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, dan organisasi daerah, guna memperkuat program perlindungan saksi dan korban. - Peningkatan Kualitas SSK Nasional
Dengan total 1.051 personil SSK di seluruh Indonesia, Deni menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidang masing-masing, sehingga SSK dapat berperan aktif dalam tugas-tugas perlindungan. - Integrasi Hukum Adat
Deni menyarankan pelatihan khusus untuk tokoh adat, yang sering menjadi hakim adat, guna mempermudah implementasi perlindungan saksi dan korban di wilayah hukum adat, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014. - Sosialisasi dan Sinergi Lokal
Deni menyoroti perlunya sosialisasi peran LPSK kepada aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, LSM, dan organisasi lokal yang kerap berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, seperti perdagangan orang, kekerasan seksual, terorisme, narkoba, dan pelanggaran HAM.
Acara RASA INDONESIA ini menjadi momentum penting bagi LPSK untuk mendengarkan aspirasi dari lapangan dan memperkuat strategi perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Rekomendasi dari personil SSK, termasuk Deni Fredian, diharapkan dapat menjadi peta jalan untuk meningkatkan efektivitas kerja LPSK dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat. ***