ANAMBAS

Ratusan PNS Anambas Ajukan Pindah Keluar Daerah

×

Ratusan PNS Anambas Ajukan Pindah Keluar Daerah

Share this article

ANAMBAS (SK) — Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mengajukan pindah keluar dari pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Rekomendasi akan dikeluarkan, apabila para pengaju pindah sudah mendapatkan rekomendasi diterima disuatu daerah.

“Rekom akan keluar bahkan mutlak. Apabila rekom tanda terimanya sudah kami pegang,” kata Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rusmanda saat ditemui di ruang kerjanya, Tarempa, Kamis,(13/8/2015).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurutnya, yang mengajukan pindah saat ini berjumlah 111 dan yang sudah direkomendasi surat pindahnya ada 35 orang, seperti Kepala bagian Tata Pemerintahan, eselon III ada satu orang, eselon IV ada lima orang dan sisanya hanya staf biasa seperti guru, bidan, perawat dan instansi dinas lainnya.

BACA JUGA :  Lokasi RSUD Anambas “TIDAK LAYAK DIKEMBANGKAN”

Bagi yang masih dalam proses mengurus pindah dan yang belum terima rekom statusnya tetap Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Ya saya harapkan bagi pengaju pindah tetap melaporkan kegiatannya diluar daerah, jika hal itu tidak ada laporan, maka akan kita potong pendapatan yang dihasilkan dari Kabupaten Kepulauan Anambas, seperti gaji dan Kesranya,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, alasan para Pegawai Negeri Sipil yang mangajukan pindah, karena pisah dengan pihak keluarga antara suami dan istri tidak dapat bersama, karena tugas berbeda daerah.

BACA JUGA :  Puluhan Kades Datangi Rumah Sekda Anambas

“Tidak benar pengajuan pindah yang mendadak karena anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami defisit dan bukan pula disebabkan berakhirnya masa jabatan Pak Tengku Mukhtaruddin,” imbuhnya.

Apabila para pengaju pindah sudah keluar rekomnya, akan tetapi SKPD masih membutuhkan tenaganya, ya saya rasa Kepala SKPD juga akan meninjau kembali.

“Salah satu contoh, kalau para staf pegawai yang berpisah dengan suami atau istri, izin atau cuti mengunjungi istri atau suami sebulan sekali dengan periode meninggalkan pekerjaan satu minggu atau lebih,hal ini juga tidak efektif lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hiu Macan Tangkap Dua Kapal Ikan Asing

Kalau kita pertahankan juga menambah cerita kedisiplinan dan tidak bisa para pegawai ini dihitung secara matematis,” jelasnya lagi.

Selama Tahun 2015 belum ada para pegawai negeri sipil yang mengajukan untuk bekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas, kalau yang mengajukan keluar lumayan banyak.

“Jikapun nantinya ada yang mau pindah kesini, besar kemungkinan masih tertahan surat pindahnya atau belum cukup masa waktu untuk mengajukan pindah,” tuturnya. (SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

PLT Kepala BKD Anambas RUSMANDA.(Photo : Indra Gunawan)
PLT Kepala BKD Anambas RUSMANDA.
(Photo : Indra Gunawan)