Razia di Polresta Tanjung Pinang, 21 Unit Kendaraan Ditilang

oleh
Razia kendaraan di Mapolres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Razia kendaraan Polresta Tanjung Pinang, 21 unit kendaraan roda dua (R2), 21 lembar STNK, dan 11 SIM Card ditilang Satlantas Polresta Tanjung Pinang, Senin, 4 Juli 2022, sore.

Razia kendaraan yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, AKP I Made Putra Hari Suargana, dengan sasaran pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraannya. 

Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, AKP I Made Putra Hari Suargana S.IK, mengatakan, bahwa penilangan hari ini sebanyak 21 unit R2 (motor), 21 lembar STNK, dan 11 SIM Card. 

“Dalam kegiatan kali ini, kendaraan yang ditilang cukup banyak, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas masih kurang,” kata AKP I Made Putra Hari Suargana, Selasa, 5 Juli 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu S.IK M.Si, mengatakan, bahwa Polresta Tanjung Pinang menggelar kegiatan razia ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat kota Tanjung Pinang dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. 

“Semoga dengan razia yang dilaksanakan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kota Tanjung Pinang dalam tertib berlalu lintas,” harap Kapolresta. (R Rich)

Spread the love
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.