Sijori Kepri, Batam — Razia Gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, 46 orang pengendara ditilang saat Operasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Batam, dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, serta ketertiban berlalulintas di wilayah Kota Batam.
Operasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Batam ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, bersama Kepala UPTD Batam Center Kepri, Fira Jiansyah Respatih, melaksanakan pengecekan satu persatu pengendara kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat), di Jalan depan Mapolresta Barelang, Selasa, (25/01/2022), sekira Pukul 08.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, dalam operasi gabungan ini ditemukan 46 orang pelanggar yang ditilang. Sedangkan untuk pelanggar mati pajak, langsung ditangani oleh Dispenda Kota Batam.
“Terdapat pelanggar yang tidak memiliki SIM sebanyak 16 orang, Pelanggar STNK yang mati Pajak 7 (tujuh) orang, dengan jumlah Pelanggar Pengendara Roda 2 (dua) 20 orang, dan Pelanggar Pengendara Roda 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) orang, dan ada 46 Pengendara yang ditilang,” kata Kompol Ricky Firmansyah.
Ricky Firmansyah juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, demi keselamatan bersama.
“Bagi pengendara roda dua, lanjutnya, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar dibagian depan maupun belakang. Dan diharapkan tetap membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” ujar Ricky. (Wak Dar)