COVID-19KEPRITANJUNG PINANG

Razia Rapid Antigen, 2 Karyawan Swalayan 21 Positif Covid-19

×

Razia Rapid Antigen, 2 Karyawan Swalayan 21 Positif Covid-19

Share this article
Wakil Wali Kota Tanjung Pinang, Endang Abdullah, saat melakukan Rapid Antigen kepada pengunjung Swalayan 21 Kota Tanjung Pinang. (Foto : Prokopim TPI)

Kasus Positif 965 dan Meninggal 4 Orang di Tanjung Pinang

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 2 (dua) orang karyawan Swalayan 21 positif Covid-19, saat razia Rapid Antigen di tempat oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Tanjung Pinang. Penertiban secara besar-besaran ini dikoordiantor oleh Surjadi, mantan Kasatpol PP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappelitbang Kota Tanjung Pinang, Kamis, (01/07/2021), malam.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Tanjung Pinang, angka terkonfirmasi positif Covid-19 hingga hari Kamis, (01/07/2021) mencapai 965 orang. Angka tersebut kian hari kian melonjak tajam. 4 (empat) orang meninggal dunia dan Tanjung Pinang masih berada pada zona merah.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Tingginya angka positif Covid-19 membuat Pemko Tanjung Pinang terus melakukan upaya dan terobosan, agar angka tersebut bisa menurun, ekonomi masyarakat bisa membaik kembali, meskipun terkadang kebijakan yang diambil ada yang menantang, namun untuk menyelamatkan masyarakat Tanjung Pinang terus dilakukan.

BACA JUGA :  Sani Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar Dabo

Upaya tersebut juga didukung oleh Gubenur Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan Ansar Ahmad pada rapat terbatas dan penyerahan penghargaan kepada Wali Kota Tanjung Pinang meraih vaksinasi tertinggi se-Provinsi Kepri beberapa hari yang lalu di Dompak.

Kondisi tersebut membuat Tim Satgas Covid-19 Kota Tanjung Pinang harus lebih memperketat aturan protokol kesehatan, demi menekan pertambahan jumlah kasus.

Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, bersama Wakil Wali Kota Endang Abdullah, dan Tim Satgas Covid-19 Kota Tanjung Pinang melakukan monitoring dan Rapid Antigen di tempat keramaian. Kepala OPD yang juga merupakan Satgas Covid-19 juga ikut turun memantau kondisi lapangan. Razia berbasis antigen kembali dilakukan, kali ini di pusat perbelanjaan, Swalayan Pasar Raya 21.

BACA JUGA :  Mahasiswa UNRI Sumbang Ratusan Face Shield

Dari hasil Rapid Antigen yang dilaksanakan di tempat, dengan sasaran pengunjung dan karyawan Swalayan, terdapat 2 (dua) orang hasil Positif Covid-19 dari total 128 orang yang dilakukan Test Rapid Antigen secara massal. Kemudian kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat Tanjung Pinang lebih waspada dan memperketat protokol kesehatan, terutama dengan orang yang berada di sekeliling kita.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama masih terus terjadi jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjung Pinang,” kata Rahma.

Rahma juga menyampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Pinang Nomor 443.1/870/6.101/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian /Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjung Pinang, pada point 4 (empat) disebutkan, bahwa jam operasional restoran /pujasera/ rumah makan/ kedai kopi/ Cafe/ Bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/ kerumunan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, dengan memtuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia.

BACA JUGA :  3 Warga Kampung Baru dan 1 Anak Terjangkit Covid-19

Sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar (delivery order)/dibawa pulang (take away), serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung.

“Silakan berjualan, tapi patuhi protokol kesehatan,” ujar Rahma. (Red)