GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

RDPU Reklamasi Antara PT AMI dan Masyarakat “HAMPIR BAKU HANTAM di RUANG KOMISI”

×

RDPU Reklamasi Antara PT AMI dan Masyarakat “HAMPIR BAKU HANTAM di RUANG KOMISI”

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Reklamasi antara PT Asia Metal Internasional (PT AMI) dengan masyarakat. (Foto : Ndoro Ayu)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Suasana sangat tidak bersahabat, antara PT Asia Metal Internasional (PT AMI) dengan masyarakat, bahkan hampir saja baku hantam di antara kedua pihak tersebut, di ruang rapat DPRD Batam, nampak begitu kentara sekali. Walah.

Bersitegang mulut keduanyapun sempat dilerai oleh Ketua Komisi I, Budi Mardianto, baik saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung dan saat RDPU selesai. Oknum keduanya nampak saling ngotot di depan pintu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu berawal, saat gelar RDPU lanjutan, terkait perizinan kegiatan reklamasi, di Kampung Baru, Kelurahan Batu merah, Kecamatan Batu Ampar, oleh PT Asia Metal Internasional, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu, (08/11/2017).

RDP Umum yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Budi Mardianto, dan didampingi oleh Yudi, Sukaryo, Tumbur, Musofa, Harmidi, Ruslan serta Fauzan itu, nampak berjalan tidak nyaman. Ribut.

“DLH tidak datang. Padahal surat undangan kami sudah diterimanya, ini tanda terimanya masih ada, sedang dia yang mengerti tentang izin-izinnya, yang mungkin akan ditanyakan masyarakat,” kata Budi Mardianto, nampak kesal.

Dimana kata-kata Budi Mardianto tersebut memanglah betul adanya dan sesuai, karena perwakilan masyarakat Batu Merah, memang menanyakan berbagai perzinan kegiatan reklamasi oleh PT Asia Metal Internasional itu.

“Ya pak, kami tetap mempertanyakan izin-izin tersebut. Sari izin reklamasi, izin material dan izin pelaksanaan,” kata Ramli, yang mengatakan bahwa dirinya itu korban rumah porak-poranda daripada kegiatan reklamasi itu.

Sementara, dari pihak nelayan sendiri, juga menyatakan sebagai korban.

“Dari kami pihak nelayan, ingin menyampaikan, bahwa mata pencaharian kami ini di laut. Biasanya kalau menjaring bisa dapat 10-15 kilo satu hari, tapi sekarang 1 kilo pun tak dapat lagi,” jelas Hada, dari pihak FKTW.

“Tidak dapat lagi hasil menjaring seperti sedia kala, karena adanya giat penimbunan ini. Kami tidak mau, jangan sampai nantinya kami menjadi main hakim sendiri. Nanti di bilang melanggar hukum pula,” lanjut Hada.

Selain itu, Hada juga mengatakan, bahwa telah datang sidak langsung ke lokasi, atas perintah Gubernur, Kepala Dinas di Provinsi yang menyatakan bahwa pihaknya itu belum ada mengeluarkan perizinan apapun terkait itu.

“Terus mereka juga mengatakan, kalau mereka PT itu melakukan masih disepanjang bibir pantai, itu masih tidak apa-apa. Tapi kalau sudah sampai ke laut sana, maka itu sudah reklamasi. Begitu pak,” tambah Hada lagi.

“Makanya pak, sebelum semuanya itu jelas, kami maunya ya mereka itu tidak melakukan reklamasi. Dan hal ini sesuai dengan pengaduan kami ke Dirkrimsus Polda. Ada 8 Point yang kami ajukan, tidak ditanggapi. Ini ada,” tegas Hada lagi, sambil menyerahkan lembaran poin-poin yang mereka ajukan. (SK-Nda)

 

SHARE DISINI!
banner 200x200