SELAT PANJANG – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan di Mako Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Selat Panjang, pada Selasa (17/12/2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU Yohn Mabel, dan dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPDA Martin Alvian, Kanit Pidum Polres Kepulauan Meranti, BRIPKA Rijen Gurning, pihak Kejaksaan Negeri Selat Panjang, keluarga korban, saksi-saksi, tersangka, serta rekan media.
Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, kasus ini berawal dari pengakuan pelaku yang merasa ditipu korban melalui aplikasi layanan kencan. Sebelumnya, pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp400.000 namun tidak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan.
Pada tanggal kejadian, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di kamar 105 sebuah penginapan. Pelaku membawa pisau cutter dan obat tidur sebagai bagian dari rencana untuk mengambil kembali uangnya.
Korban, setelah menerima uang Rp50.000 sebagai tanda jadi, memakan nasi bungkus yang telah dicampur obat tidur oleh pelaku. Namun, efek obat tidur tidak mempan, dan korban sempat curiga dengan minuman yang diberikan pelaku.
Saat korban melawan ketika pelaku hendak mengambil barangnya, terjadi kontak fisik yang berujung pada pelaku melukai leher korban menggunakan pisau cutter hingga korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan uang tunai Rp70.000, meninggalkan tas kecil milik korban di tempat tidur, lalu melarikan diri dari lokasi.
Proses rekonstruksi dilaksanakan dengan menghadirkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi secara rinci, dimulai dari pertemuan pelaku dengan korban hingga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Kegiatan rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.45 WIB berjalan aman dan kondusif.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IPTU Yohn Mabel menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian kami semua. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejadian ini telah memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat Kepulauan Meranti. Aparat mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan aplikasi daring dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang. ***