GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

“RELOKASI PLN DAIK LINGGA” Tunggu Keputusan Pemkab Lingga

×

“RELOKASI PLN DAIK LINGGA” Tunggu Keputusan Pemkab Lingga

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — PLN Sub Rayon Daik, Lingga, yang rencananya akan relokasi kantor dan pembangkit listrik ke Desa Musai, saat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Lingga, terkait penyediaan lahan. Untuk relokasi ini, PLN telah mendudukkannya bersama Bupati Lingga, dan Pemerintah setempat cukup menyambut baik rencana tersebut, karena, relokasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PLN kepada masyarakat yang lebih luas. Nantinya, seluruh kebutuhan listrik untuk pulau Lingga, akan terpusat di Desa Musai.

“Diharapkan di tahun 2017 mendatang, masyarakat dapat menikmatinya. Untuk PLN sendiri, sudah sangat siap. Kita tinggal menunggu keputusan pembebasan lahan oleh Pemkab Lingga,” ungkap, Johari Nainggolan, Kepala PLN Sub Rayon Daik Lingga, kepada awak media, Senin, (17/10/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat ini, Kantor PLN Daik, Lingga, kata Johari, masih didepan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Lingga, dan masih tetap melayani kebutuhan listrik masyarakat di Kecamatan Lingga dan Kecamatan Lingga Timur. Sementara untuk kebutuhan listrik masyarakat di Kecamatan Lingga Utara, masih dilayani oleh PLN Sub Rayon Pancur.

Dari informasi, kata Johari, PLN pusat saat ini tengah menyiapkan pembangkit listrik berkapasitas 2 MW, yang akan ditempatkan di Desa Musai. Diperkirakan, awal tahun telah sampai ke Lingga. Jika di Musai nanti telah berjalan, kami tidak memakai lagi mesin sewa.

“Namun, kami telah mengajukan untuk penambahan daya 1 MW. Jika di setujui oleh pusat, kami masih akan gunakan mesin sewa. Total daya yang kami miliki 2 MW, yang terpakai sebesar 1,48 MW, kalau Lingga Utara ikut dilayani, daya yang kami miliki bisa terserap 1,8 MW,” terangnya.

Kita berharap, lanjut Johari, Pemkab Lingga segera menyelesaikan proses pembebasan lahan di Desa Musai. Hal ini, agar pihaknya segera dapat menjalankan kegiatan relokasi.

“Soal hibah atau ganti rugi itu terserah, dan lahan tersebut harus atas nama PLN kedepannya,” unggahnya. (SK-Pus)

banner 200x200