TANJUNGPINANG (SK) — Musyawarah Cabang (MUSCAB) II DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Tanjungpinang, yang diadakan di Hotel Sampurna Jaya, Tanjungpinang, Selasa, (12/04/2016), dinyatakan Ilegal oleh Ketua DPD IWAPI Provinsi Kepri, Reni Ardiyani, SE.
“Muscab yang tadi pagi itu ilegal, karena dilakukan tanpa koordinasi dengan saya, yang selaku Ketua DPD IWAPI Provinsi Kepri, dan juga saya ada di daratan yang sama loh. Masak mau ketemu dan berkoordinasi dengan saya pun tidak ada, kan aneh?!”, ujar Reni, kepada awak media, Selasa, (12/04/2016).
Menurut Ketua DPD IWAPI Kepri Reni Ardiyani SE dan Sekretaris Ir Kartika Kusumastuti, beserta pengurus lainnya, saat ditemui awak media, bahwa pelaksanaan Muscab II IWAPI, seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu jauh-jauh hari dengan pihak DPD IWAPI Provinsi Kepri, yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel No.720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.sel tgl 28/11/2011, putusan PT Jakarta No.459/PDT/2012/PT.DKI tgl 19/11/2012, putusan MA(kasasi) No.1556K/Pdt/2013 tgl 9/12/2013, putusan MA(PK) No. 501PK/PDT/2015 tgl 10/02/2016, dan SK dewan pengurus KADIN No.Skep/089/DP/ALB/IX/2014 tgl 30/10/2014.
Reni juga mengatakan, bahwa ini sudah menyalahi aturan AD/ART, dan sudah 2 tahun malah ingin melakukan Muscab, dan DPC IWAPI Kota Tanjungpinang tidak melakukan berdasarkan AD/ART, sesuai pasal 23 Anggaran Dasar harus dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPC pada akhir jabatan 6 bulan sebelum periode kepengurusan berakhir dan paling lambat 6 bulan setelah periode kepengurusan berakhir. Namun untuk kepengurusan DPC IWAPI Kota Tanjungpinang Periode 2009-2014 dibawah pimpinan Hj Mimi Betty Wilingsih telah habis masa jabatannya, selama 2 tahun terhitung pada tanggal 01 Juli 2014.
“Kan beliau udah 2 tahun vakum, seharusnya sudah tidak ada hak lagi untuk mengadakan Muscab,” terangnya di Muscab II DPC IWAPI Kota Tanjungpinang yang berlangsung tadi pagi, terpilihlah Hj Mimi Betty Wilingsih, secara Aklamasi dan menurut ketua DPD IWAPI Provinsi Kepri itu tidak sah, dan akan di tindaklanjuti ke IWAPI Pusat.
“Ini akan kita tindak lanjuti langsung ke pusat, dan terpilihnya ibu Mimi yang secara aklamasi pagi tadi, itu tidak sah. Kami saja tidak ada disana, bagaimana bisa mengesahkannya,” tutupnya.
Pelaksanaan MUSCAB tersebut di motori oleh 3 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yakni, Hj Mimi Betty Wilingsih, Peppy Chandra dan Rahma, karena tidak ada persetujuan dari DPD IWAPI Provinsi Kepri. (SK-SA/C)