BATAMHUKRIMKEPRI

Resahkan Warga, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Belakang Padang

×

Resahkan Warga, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Belakang Padang

Share this article
2 Pelaku Pencurian Kipas Mesin Tempel 40 PK Merk Yamaha, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Belakang Padang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Meresahkan Warga Belakang Padang, akhirnya 2 (dua) orang pelaku pencurian inisial LL (43) dan MA (21), yang melakukan Tindak Pidana Pencurian Kipas Mesin Tempel 40 PK Merk Yamaha, di Gudang Ikan milik Nabil Bin Adam, di Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam, diringkus Unit Reskrim Polsek Belakang Padang, Jumat, (26/03/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Belakang Padang, Polresta Barelang, AKP Sulam, membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku berinisial LL dan MA.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskim Polsek Belakang Padang,” kata AKP Sulam, Senin, (15/03/2021).

BACA JUGA :  Jumlah Pasien Terinfeksi Virus Corona Bertambah di Batam

Kronoligis kejadian berawal pada hari Jumat, (26/02/2021), sekira pukul 03.00 WIB, pelapor insial N (Sebagai Pemilik Kipas Boat ) dari rumah mau ke Gudang Ikan. Sampai di Gudang Ikan, pelapor melihat Kipas Mesin miliknya masih ada dan terpasang di Gudang.

Namun kemudian, pada sekira pukul 08.00 WIB, pelapor N melihat Kipas Mesin miliknya sudah tidak ada atau hilang. Dan ia langsung keluar pergi ke arah Kasu Barat.

Pada saat perjalanan, pelapor melihat sebuah boat yang melaju. Dan pada saat dipanggil oleh pelapor dengan cara melambaikan tangan, boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung pergi meninggalkan pelapor. Kemudian pelapor mengejar Boat tersebut, namun Boat tersebut sudah hilang jejak, sehingga tidak dapat ditemukan.

BACA JUGA :  Susuri Lorong Sempit dan Licin, Sembako Polres Dibagikan Door to Door

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan pelapor melaporkan ke Polsek Belakang Padang,” ungkap AKP Sulam.

Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, IPDA Doddy Basyir, mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup.

Tanpa menunggu lama anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian sedang berada Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

BACA JUGA :  Sabtu, Polres Laksanakan Razia Patroli Cipta Kondisi

Kemudian unit opsnal langsung menuju Pulau Moro, serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun, untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah bertemu dengan pelaku, unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Belakang Padang guna Pengusutan Perkara lebih lanjut.

“Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15, dan 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 PK merk Yamaha,” tutup AKP Sulam. (Wak Dar)