Scroll untuk baca artikel
BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Resahkan Warga, Pelaku Diringkus Polsek Bintan Utara

×

Resahkan Warga, Pelaku Diringkus Polsek Bintan Utara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Purbowo, bersama pelaku pencurian di wilyah hukum Polsek Bintan Utara. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Resahkan warga, seorang pelaku pencurian berinisial LS berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Bintan Utara, saat pelaku berada dirumahnya, Jumat, (21/01/2022).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, menyampaikan, bahwa pelaku diringkus berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pada tanggal 13 Januari 2022, dan Laporan Polisi Nomor: B/02/I/2022/Polsek Bintan Utara/Polres Bintan/Polda Kepri, tanggal 18 Januari 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Berdasarkan pengakuan dari LS yang telah melakukan pencurian dibeberapa rumah warga, ditemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai Merk, 1 (satu) Unit Power Bank, 1 (satu) buah jam tangan wanita, 1(satu) buah Parfum, 1 (satu) KTP milik Suami Korban dan 1 (satu) buah Tas tangan warna Merah Muda,” kata Kompol Suharjono, Jumat, (21/01/2022).

Dalam menyikapi kejadian ini, Polsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal

Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silahkan mendatangi Polsek Bintan Utara, yang kemungkinan ada barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personil Polsek Bintan Utara.

Kronologis kejadian berawal dari Masyarakat Bintan, khususnya diseputaran hukum Polsek Bintan Utara merasa resah, karena telah beberapa kali terjadinya pencurian. 

Setelah menerima laporan tersebut, Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Purbowo, didampingi Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintan Utara, IPTU Mohammad Fajri Firmansyah, melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut.

Selanjutnya Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo, langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki.

“Setelah diintrogasi laki-laki yang berinisial LS mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polsek Bintan Utara,” ungkap Suharjono.

Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang perbuatan berulang dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares