HUKRIMKARIMUNKEPRI

Resahkan Warga, Polres Karimun Grebek Tempat Judi Lotto

×

Resahkan Warga, Polres Karimun Grebek Tempat Judi Lotto

Share this article
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun bersama Bandar Judi Lotto Kamboja dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Resahkan warga, akhirnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis LOTTO Kamboja, dan berhasil menangkap Bandar Judi Lotto Kamboja berinisial IF (22), di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian di wilayah Hukum Polres Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Tanjung Balai Karimun, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, sekira pukul 14.00 WIB,” kata AKBP Muhammad Adenan, Selasa, (16/03/2021).

BACA JUGA :  Bhayangkari Natuna Berbagi Dengan Pensiunan Polisi dan Warakawuri

Kronologis penangkapan ini berawal adanya Informasi keresahan dari masyarakat sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial IF, dan mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 (satu) Pulpen Warna Biru Merk Pilot.

BACA JUGA :  Tak Miliki Biaya "DEBI PENDERITA KLEP JANTUNG BOCOR" Gagal di Rujuk ke Batam

“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis Lotto Kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 (empat) Angka 1000 pilihan angka, dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp 3.600.000 setiap tebakan angka,” ungkap AKBP Muhammad Adenan.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke 74, Polres Bintan Salurkan 1000 Paket Sembako

Pelaku, lanjut Adenan, sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 (dua) bulan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” pungkas Kapolres Karimun. (Wak Fik)