Scroll untuk baca artikel
BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Resahkan Warga Tanjung Uban, Pelaku Hipnotis Diringkus

×

Resahkan Warga Tanjung Uban, Pelaku Hipnotis Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pelaku Hipnotis berinisial TJ (36) diringkus Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Resahkan Warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, seorang pria pelaku Hipnotis berinisial TJ (36) diringkus Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan 4 (empat) laporan dari korban perbuatan tersangka yang terjadi di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.  

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, mengatakan, bahwa Pelaku Hipnotis ditangkap berdasarkan laporan dari beberapa orang yang menjadi korban perbuatan tersangka.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Dari laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara sebanyak 4 (empat) Laporan. Dengan ciri-ciri pelaku yang sama, sehingga perbuatan tersangka sudah meresahkan masyarakat dan dibentuklah tim untuk menangkapnya,” kata Kompol Suharjono, Kamis, (25/11/2021).  

Disampai lagi Suharjono, kronologis penangkapan tersangka cukup ulet, diawali dengan masyarakat yang melihat tersangka disalah satu Swalayan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Selatan, BRIPKA Andika Aswar, kebetulan dekat dengan lokasi tersebut dan anggota bergerak cepat menuju sasaran.

“Disaat akan diamankan, tersangka tidak mengindahkan himbauan Polri dan melakukan perlawan, sehingga terjadi pergumulan antara tersangka dengan BRIPKA Andika Aswar, yang mengakibatkan cederanya anggota Polri,” ungkap Kompol Suharjono.  

Karena tidak mau kehilangan buruannya, petugas tetap mempertahankan tersangka yang sudah dipegang BRIPKA Andika Aswar, kemudian petugas dibantu oleh warga dan anggota TNI yang berada didekat lokasi penangkapan.  

“Berkat bantuan dari masyarakat dan anggota TNI, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk pemeriksaan,” ujar Suharjono. 

Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka merupakan residivice dalam perkara yang sama, dan telah melakukan penipuan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam 2 (dua) bulan terakhir di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.  

Begini Cara Pelaku Hipnotis Korbannya

Share and Enjoy !

Shares
Shares