BINTANBREAKING NEWSHEADLINEHUKRIMPOLRI

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Bintan: Polisi Amankan Sabu dan Ganja

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Bintan: Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial G alias D (42) yang kali ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto : Ist)

BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial G alias D (42) yang kali ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Tersangka, yang pernah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pada tahun 2017 atas kasus serupa, kini kembali terjerat masalah hukum setelah diringkus polisi pada Jumat, 29 Agustus 2024, di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap G alias D dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di wilayah Lagoi. “Iya benar, tersangka G alias D (42) kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) lalu dengan sejumlah barang bukti,” kata IPTU Davinsi Josie Sidabutar, Kamis, 5 September 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat penangkapan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan dua paket ganja yang dibungkus plastik bening. Barang-barang tersebut ditemukan di balik pintu kamar rumah tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Tersangka G alias D mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seorang temannya berinisial S (35) di Kota Tanjung Pinang dengan harga Rp3.000.000. Sebagian dari sabu dan ganja itu sudah digunakan oleh tersangka, sementara sisanya dijadikan barang bukti oleh polisi. “Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus kecil ganja dengan total berat bersih 1,67 gram,” jelas IPTU Davinsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Saat ini, penyidikan masih berlangsung intensif, sementara polisi terus memburu S (35) yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika ada yang mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang,” tutup IPTU Davinsi Josie Sidabutar. ***

banner 200x200
Follow