– Dewan Lakukan sidak
BINTAN (SK) — Resort atau lebih dikenal dengan tempat berlibur yang dilengkapi fasilitas penginapan yang berada di sepanjang pinggiran bibir pantai menuju Trikora, saat ini memang sedang berkembang dengan pesat. Mengingat kawasan tersebut memang terkenal dengan keindahan pasir putih disepanjang pantai.
Namun siapa menyangka bahwa bangunan-bangunan dengan segala macam fasilitas yang menyajikan keindahan pantai itu ternyata tidak semuanya dilengkapi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Mengetahui akan hal tersebut, tujuh anggota DPRD Bintan dari komisi I yang beberapa waktu lalu baru terbentuk di alat kelengkapan DPRD Bintan, langsung menunjukan kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Para wakil rakyat yang diketua Raja Miskal itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke resort-resort yang berada di sepanjang pinggiran pantai dari Kawal Kecamatan Gunung Kijang hingga pantai Trikora, Selasa (21/10).
Sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Bintan didampingi oleh Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan serta perangkat desa dan kecamatan tersebut. Merupakan upaya dalam mendata fasilitas-fasilitas investor yang berinvestasi di wilayah Bintan tersebut, agar tidak berdiri dan beroperasi secara ilegal.
Menurut Raja Miskal Ketua komisi I DPRD Bintan, hal tersebut dilakukan agar para pengelola resort yang tidak memiliki izin, untuk dapat mengurus dan melengkapi beberapa izin terkait dengan segala kegiatan operasional resort tersebut.
Karena menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, beberapa bangunan resort yang seharusnya sudah mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan lainnya itu. Seharusnya sudah dilengkapi sebelum mendirikan dan mengoperasikan resort tersebut.
“Kita lakukan sidak ini, agar resort-resort yang belum mengantongi perizinan pengoperasian usahanya untuk dapat secepatnya diurus di bagian perizinan,” ujar Miskal.
Selain itu juga, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan, Daeng Muhammad Yatir mengatakan, beberapa resort yang masuk dalam target sidak itu, sebagian besar belum memiliki IMB serta dokumen perizinan lainnya dari bagian perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di BPMPD.
Oleh karena itu lanjut Yatir, secara keseluruhan beberapa resort yang ada di sepanjang pinggiran pantai menuju Trikora itu beroperasi secara ilegal.
“Kalo resort beroperasi namun belum memiliki IMB dan izin lainnya berarti ilegal itu,” tegas Yatir.
Selain itu juga, Yatir sangat menyanyangkan, resort-resort yang sebagian besar belum mengantongi perizinan itu, membuat pagar secara permanen dengan menggunakan tembok beton dan tidak jauh dari pinggir jalan raya.
“Pagarnya seharusnya tidak dibuat permanen dengan tembok, apalagi menghalangi pandangan ke wilayah laut. Itu tidak boleh dibuat seperti itu,” ungkap Yatir sambil menunjuk bagian pagar yang dibuat dengan beton disalah satu resort yang masuk target sidak wakil rakyat itu.
Lebih miris lagi, patok Ruas Marka Jalan (RMJ) yang merupakan batas jalan raya. Tidak dihiraukan oleh para pengelola resort, patok RMJ yang seharus dijadikan batas untuk jalan raya, berada di dalam pagar yang masuk dalam salah satu kawasan resort.
“Apa itu, batas RMJ kok didalam pagar, seharusnya pagar resort tidak boleh melebihi patok RMJ itu,” kesal politisi Demokrat itu lagi.
Dari sidak yang dilakukan oleh ke-7 anggota DPRD Bintan itu, tak terlepas pula salah satu resort milik adik Bupati Bintan Ansar Ahmad yakni Nesar Ahmad yang juga anggota DPRD Bintan, juga masuk dalam target sidak dari komisi I DPRD Bintan itu.
Untuk itu Dewan meminta, agar seluruh pengelola dan pelaku usaha resort yang ada, agar sekiranya dapat mengikuti segala aturan yang ada.
Sementara itu, Bagian perizinan BPMPD Bintan, Mala mengatakan, beberapa resort yang saat ini sudah beroperasi namun belum memiliki izin. Secara keseluruhan lanjutnya, ada yang sedang diurus dan baru mengajukan pengurusan izinnya.
Namun demikian kata Mala, resort yang dikelola dari pihak luar dan membuka cabangnya di Bintan, bisa mendirikan tempat usahanya juga. Hanya saja sambungnya, pihak pengelola harus mengurus izin prinsip perubahan pindah proyek dari daerah lain ke Bintan.
“Kalo masuk dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) bisa di urus BPMPD daerah, namun kalo diluar FTZ izin lokasinya harus di BPMPD Pusat,” kata Mala.
Seperti salah satu resort yakni Trikora Beach Club yang belum mengantongi izin, Mala mengatakan, tempat tersebut sebelumnya sudah diberikan surat teguran untuk mengurus izinnya. Namun lanjutnya, pihak pengelola hingga saat ini belum melakukannya.
“Pada bulan Januari lalu, kita sudah layangkan surat teguran kepada pihak pengelola, namun alasannya pengelola tidak mengetahuinya,” ujar Mala.
Selain Ketua serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan, hadir pula anggota Komisi I DRPD Bintan, diantaranya Azman, Amran, Muhammad Zuhdi, Eddy tiawarman, dan Agustinus Purba. (HK/SK-001)