BATAMKEPRI

Ribuan Buruh Batam Gelar Aksi, Tuntut Walikota Berlakukan Upah Sektoral

×

Ribuan Buruh Batam Gelar Aksi, Tuntut Walikota Berlakukan Upah Sektoral

Share this article
Ribuan buruh yang terhimpun dalam Aliansi Buruh Batam, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam. Mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (cluster ketenagakerjaan) karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Ribuan Buruh Batam Gelar Aksi, Tuntut Walikota Berlakukan Upah Sektoral
– Minta RUU Cipta Kerja Tidak Masuk RUU Cipta Kerja.

Sijori Kepri, Batam — Ribuan buruh yang terhimpun dalam Aliansi Buruh Batam, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Senin, (2/3/2020), sekira pukul 11.30 WIB. Mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (cluster ketenagakerjaan) karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

RUU tersebut disinyalir muatannya tidak mencerminkan pengayoman, kemanusian, keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan bagi pekerja buruh. Oleh sebab itu, buruh minta RUU Cipta Kerja (cluster ketenagakerjaan) dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Selain itu, buruh juga minta kepada Walikota Batam agar tahun 2020 diberlakukan upah minimum Sektoral Kota Batam.

BACA JUGA :  Warga Batam Dihebohkan Kehadiran Pria Tidak Dikenal

Aliansi buruh yang ikut dalam aksi, adalah SPSI, KC.FSPMI, SPPJM,KSBSI, ISPMI, FPBI-KPBI, SBSI, dan beberapa PUK Kota Batam.

Aksi ini dikawal aparat polisi Barelang, Kota Batam. Bahkan, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro, yang memimpin Pelaksanaan Pengamanan aksi unjuk rasa. Dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, Polresta Barelang menurunkan 200 personil Polresta Barelang dan dibantu 2 SST Dit Samapta Polda Kepri dan 2 SST BKO Sat Brimob Polda Kepri.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke 74, Polres Tanjungpinang Gelar Layanan Rapid Test Covid-19

Perwadi W Anggoro, mengucapkan terima kasih kepada buruh atau pekerja mampu menjaga iklim kondusif saat aksi. ”Semoga apa yang telah kita kerjakan pada hari ini menjadi amal ibadah,’ ‘ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) menerima apa yang menjadi tuntutan aliansi Buruh, dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan. Sehubungan dengan pemberlakuan upah minimum Sektoral Kota Batam, Walikota Batam, M Rudi, berjanji akan mengupayakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan.

Jika tidak ada kesepakatan Pemerintah Kota Batam akan mengundang aliansi buruh atau pekerja Kota Batam untuk mendiskusikan langkah terbaik berikutnya. Setelah adanya kesepahaman antara Pemerintah Kota Batam dan aliansi buruh Batam bergerak membubarkan diri untuk melakukan Shalad Zuhur bagi yang beragama Muslim dan untuk non muslim menunggu kegiatan selanjutnya.

BACA JUGA :  Jadi Nara Sumber Wawasan Kebangsaan “LIS TERINGAT ALMARHUM IBUNYA”

Pukul 13.40 WIB, aliansi Buruh Batam Bergerak kembali melakukan aksi demo, namun massa bergeser ke Kantor DPRD Kota Batam. Sekira 20 menit berorasi, masa langsung ditemui oleh Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV, Aman Spd MM dan Muchamat Mustofa. Kepada massa Aliansi Buruh Kota Batam meminta menyelesaikan masalah dengan musyawarah, dan meminta agar beberapa orang perwakilan dipersilahkan masuk ke ruang rapat di gedung serba guna. (Wak Dar)