TANJUNGPINANG (SK) – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, dalam rangka penandatanganan berita acara, sekaligus penyerahan sertifikat Tanah Aset Pemko Tanjungpinang, oleh Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Drs Darajad M Jaelani M.Si kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Drs Riono M.Si, di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa, (23/02/2016).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Drs Riono M.Si, pada kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada BPN, yang telah menyerahkan sertifikat tanah ini, yang merupakan tanah aset Pemko Tanjungpinang.
“Terima kasih dan apresiasi kami kepada BPN, atas diserahkannya sertifikat ini. Semoga ini adalah awal yang baik dalam proses penyelesaian masalah pertanahan yang ada Di Kota Tanjungpinang, khususnya yang menyangkut tanah aset milik Pemko Tanjungpinang,” terang Riono.
Kegiatan ini, sambung Riono, merupakan bukti nyata keseriusan Pemko Tanjungpinang, dalam hal mengatasi permasalahan pertanahan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam hal mengatasi permasalahan tanah. Semoga kedepannya, kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan BPN Kota Tanjungpinang, dapat terus berjalan baik, sehingga dapat mengatasi dan menyelesaikan semua permasalahan pertanahan yang ada di Kota Tanjungpinang,” harapnya.
Pada pertemuan itu, Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Drs Darajad M Jaelani M.Si, menyerahkan 14 (empat belas) Set Sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam keadaan baik dan lengkap kepada Riono.
Pertemuan itu, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepri, Perdananto Ariwibowo, Asisten II Pemko Tanjungpinang. Gunawan Grounimo SE MM, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Darmanto AK, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Ahmad Nurfattah M.Si, serta pejabat lainnya. (SK-EA)