BATAM (SK) — Ranperda Kawasan Tanpa Rokok alias KTR mesti dibahas. Dibahas bukan untuk sekedar melaksanakan Amanah Undang-Undang dari Pemerintah Pusat saja. Namun ada tujuan yang lebih penting dari sekedar pembahasan itu. Perda harus segera terbentuk dan berjalan. Tidak hanya berjalan di tempat alias mandul, seperti halnya Perda-Perda lainnya, seperti apa yang telah disampaikan oleh Anggota DPRD Batam Komisi 3 dari PKS, Rohaizat ST, dalam Rapat Pansus KTR yang di gelar di Gedung DPRD Batam, Rabu, (18/11/2015), kemarin.
“Saya berharap Perda KTR ini, akan bisa berjalan dengan baik, tidak seperti Perda-Perda lainnya. SKPD mesti komitmen untuk menjalankan Ranperda KTR, bila sudah jadi Perda nanti. SKPD dan juga DPRD mesti menjadi pelopor dari Pelaksanaan Perda KTR ini,” ucap Rohaizat ST.
Disampaikan juga oleh Rohaizat, bahwa Ranperda KTR ini dibahas bukan hanya sekedar untuk melaksanakan Amanah Undang-Undang dari Pemerintah Pusat saja, namun ada juga tujuan lain yang lebih penting dan lebih harus di perhatikan dari sekedar pembahasan itu.
Tujuan itu, sambungnya, adalah untuk memberi hak menghirup udara segar bagi mereka yang tidak merokok atau perokok pasif, menekan jumlah perokok pemula dan menertibkan perokok disembarang tempat. Oleh karenanya Perda ini harus segera terbentuk dan segera diterapkan.
“Seluruh Kantor di Pemko Batam harus menyediakan Ruang Rokok dan ini mungkin butuh Anggaran. Oleh karenanya, saya minta untuk bisa dimasukan dianggaran Murni APBD 2015, supaya Perda ini bisa langsung diterapkan,” ujar Anggota DPRD Dapil Batam Kota dan Lubuk Baja ini.
Sementara itu, Dr. Ciska Irma, dari Dinas Kesehatan Pemko Batam, yang juga hadir di Rapat Pansus KTR tersebut, menyampaikan, bahwa Asap rokok itu mengandung racun, dan racun yang disebabkan oleh asap rokok akan mengakibatkan dampak negatif bagi kesehatan. (SK-Nda)
LIPUTAN BATAM : NDORO AYU
EDITOR : RUSMADI