LINGGA (SK) — Salah satu Toko di Kecamatan Singkep, diduga menjadi pusat peredaran rokok kawasan bebas dan juga minuman keras ilegal. Seperti diketahui, Kabupaten Lingga merupakan daerah yang tidak masuk dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan, Karimun (BBK). Terkait beredarnya barang-barang kawasan bebas ini, tentunya menjadi tanda tanya besar, sehingga barang-barang ini bisa dijual belikan bebas kepada masyarakat banyak.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Toko tersebut telah lama menjalankan bisnis yang di duga ilegal ini, namun tidak diketahui apa sebabnya, sehingga tidak menjadi permasalahan bagi penegak hukum di Kabupaten Lingga.
“Perkiraan kita, mungkin toko itu sudah ada koordinasi sama aparat setempat, hingga bisa bebas mengedarkan rokok kawasan bebas ini dan minuman keras,” ungkap salah satu sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, Rabu, (14/12/2016).
Jenis rokok kawasan bebas ada tiga merk, dan dua merk untuk jenis minuman keras, katanya lagi, yang di edarkan oleh toko ini. Di duga, rokok dan minuman ini masuk dari Batam, dan ini sudah berlangsung lama dan terkesan aman-aman saja.
“Barangnya, masuk ke Dabo dari Batam menggunakan kapal sendiri. Kadang, ada juga yang di titip melalui kapal penumpang dari Batam yang masuk di pelabuhan Jagoh. Jika barangnya banyak, biasanya mereka memakai mobil Box sendiri lewat jalur kapal roro Batam-Dabo,” terangnya.
Setelah barang masuk dari Batam dan di kumpulkan, lanjutnya, biasanya akan diedarkan ke toko-toko kecil pengecer ke seluruh wilayah di Kecamatan Singkep dan Singkep Barat.
“Ada yang mengantarkannya ke toko-toko pengecer,” paparnya.
Omset penjualan minuman dan rokok kawasan bebas ini cukup menggiurkan. Hingga, hal inilah yang menjalankan bisnis ini menjadi abu-abu di daerah ini. Menurut sumber lainya, dalam satu bulan untuk rokok dari agen mencapai puluhan Dus, sementara untuk miras kalengan mencapai ratusan kiss perbulanya. (SK-Pus)