Mulai Berlaku 12 Hingga 20 Juli 2021.
Sijori Kepri, Batam — Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Batam, mulai berlaku tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 Kota Batam :
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Down Load : DISINI
(Red)