[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Rumah Makan dan Pengusaha Hiburan “DI WARNING”
sijorikepri.com, BINTAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan me-warning Pengusaha Hiburan Umum, Pengusaha Hotel, serta Pengelola Rumah Makan atau Warung, untuk tidak membuka secara transparan selama bulan suci Ramadhan 1439 H.
Warning ditandai terbitnya Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada Pengusaha Hiburan Umum, Pengusaha Hotel, serta pengelola rumah makan atau warung.
“Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan umat Muslim yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, kemarin.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Lukman, melalui selularnya menuturkan, bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP, serta pengusaha. Dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan.
“Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 01.00 WIB,” ucapnya
Himbauan juga kepada seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu. Selain itu, Pemilik Hotel atau Wisma, juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik, serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.
“Kita himbau untuk bersikap toleran, serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.
“Untuk masalah sanksi, atas pelanggaran Surat Edaran ini, kita serahkan kepad Satpol PP Bintan untuk memprosesnya, dan biasanya akan diberikan teguran terlebih dahulu oleh Satpol PP,” tambah Lukman
Sementara Kakansatpol PP Bintan, Insan Amin, ketika dimintai tanggapan mengenai Surat Edaran No 460 ini melalui seluler, Selasa, (22/05/2018) siang, mengatakan, hal seperti ini sudah dijalankan dari tahun-tahun sebelumnya. (wak tar/wak rev)