– Sidang Paripurna DPRD
TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani, menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Kepri, dalam Sidang Paripurna DPRD, di Dompak, Tanjungpinang, Senin, (22/02/2016).
Dalam sambutannya,Sani, mengatakan, bahwa Ranperda yang diusulkan ini merupakan produk hukum untuk mengayomi kepentingan masyarakat. Adapun ketiga Ranperda ini sangat penting untuk dimasa yang akan datang.
“Kita berharap apa yang kita usulkan ini mendapat tanggapan positif dari rekan-rekan di DPRD,” kata Sani dalam pidatonya.
Ketiga Ranperda yang diusulkan tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, tentang perubahan Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang dana bergulir dan tentang Pelayanan Publik.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan wakil ketua I, II dan III. (SK-DY/R)