– Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri.
TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Provinsi Kepri H.M Sani menyampaikan Laporan Hasil Audit BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi, Pada Rapat Paripurna ke-VI Masa Sidang ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2O14, di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Kamis (18/6/2015) kemaren.
Dalam sambutannya Gubernur Provinsi Kepri H.M Sani mengucapkan Alhamdulillah, berdasarkan peraturan Pemerintah tersebut, Ranperda LPP ini dapat kami susun yang selengkapnya, dan akan diserahkan setelah penyampaian pengantar ini.
Penyampaian Ranperda LPP Tahun 2014, kata Sani, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang mengemban fungsi lembaga wakil Rakyat, sahingga tercapai tujuan Pemerintah dalam mengelola sumber penggunaan dana secara efektif, efisin, transparan, dan akuntabel.
“Hal tersebut yang akan semakin mendorong tujuan dan semangat objektifitas dalam memotret kenerja Pemerintah yang dilandasi kemitraan, saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasai Masyarakat Kepri,” kata Sani.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 298 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Muatan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisai anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2015 pada Sidang Paripurna DPRD, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Negara. BPK-RI telah memerikasa neraca Pemerintah daerah Provinsi Kepri per 31 Desember 2014, laporan realisai anggaran,laporan arus kas dan catatan laporang keuangan untuk tahun yang berakhir pada Tanggal tersebut dengan opini Wajar Tanpa Ada Pengecualian,” terang Sani.
Selanjutnya, kata Sani, perkenankan dia untuk meyampaikan secara umum materi Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahu 2014.
“Anggaran pendapatan Pemprov Kepri sebesar Rp 3,160 triliun terealisasi sebesar Rp 2,919 triliun sehingga terdapat selisih sebesar Rp 241,594 milyar, selanjutnya anggaran belanja sebesar Rp 3,641 triliun teralisasi sebesar Rp 3,312 teriliun sehingga terjadi selisih sebesar Rp 328,975 milyar,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, anggaran penerimaan pembiayaan Pemprov Kepri sebesar Rp 538,019 milyar terealisasi sebesar Rp 538,524 milyar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 504,663 juta anggaran pengeluaran biaya sebesar Rp 57,365 milyar teralisasi sebesar Rp 56,410 milyar.
“Sehingga terdapat selisih sejumlah Rp 954,194 juta,” katanya.
Dia menjelaskan, neraca Pemprov Kepri terdiri dari aset sebesar Rp 4,665 triliun, kewajiban sebesar Rp 339,454 milyar dan ekuitas dana sebesar Rp 4,326 triliun. Kemudian arus kas yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 sebagai berikut, saldo kas per 1 Januari 2014 sebesar Rp 461,221 milyar, arus kas dari aktifitas operasi sebesar Rp 310,621 milyar, arus kas dari aktivitas invastasi aset non keuangan sebesar minus Rp 717,994 milyar, arus kas dari aktifitas pembiayaan sebesar minus Rp 19,097 milyar, arus kas dari aktifitas non anggaran sebesar Rp 174,274 juta.
“Saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesara Rp 15,498 milyar,” pungkas Sani. (SK-RUL)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : SYAJARUL RUSYDY
EDITOR : RUSMADI