LINGGA (SK) — Jajaran Sat Narkoba Polres Lingga, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga, menggelar razia obat obatan disejumlah apotik dan toko-toko penjual obat di Dabo Singkep. Kegiatan ini, dilakukan untuk menghindari penjualan obat yang tidak sesuai, dan obat kadaluarsa yang dijual kepada masyarakat umum, serta untuk menghindari adanya penjualan obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrisno, mengatakan, razia terhadap apotik dan toko penjual obat ini, seperti yang diperintahkan oleh Kapolri, agar melakukan penertiban untuk obat yang dijual kepada masyarakat. Selain itu, untuk menghindari penjualan obat-obat terlarang atau berbahaya kepada masyarakat. Di Dabo Singkep, ada 11 apotik yang mempunyai izin, dan untuk toko-toko yang menjual obat, kita akan mengecek obat yang tidak seseui untuk masyarakat, serta obat yang sudah kadaluarsa.
“Kegitan razia obat ini, merupakan kegiatan yang rutin yang dilakukan. Hal ini, untuk menghindari penjualan obat yang tidak sesuai untuk masyarakat, maupun obat kadaluarsa,” ungkapnya, disela-sela kegiatan razia obat di salah satu toko yang menjual obat, Jumat, (14/10/2016).
Dalam razia yang dilakukan ini, kata Andi Sutrisno, sejauh ini kita belum menemukan obat-obat terlarang, atau obat yang tidak sesuai dijual untuk masyarakat. jika dalam razia kita menemukan obat yang tidak sesuai untuk masyarakat dan obat kadaluarsa, kita akan melakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan.
“Untuk pengamanan terhadap penjualannya, kita akan rutin menggelar razia obat ini. Tentunya, setelah ini ada kegiatan lanjutannya,” terangnya.
Kita berharap kepada masyarakat, tutur Andi, jika membeli obat hendaknya dengan resep dokter. Serta, sebelum membeli obat tersebut, agar meneliti dan memeriksa obat tersebut, apakah sudah kadaluarsa apa belum.
“Kita himbau, agar masyarakat teliti setiap akan membeli obat. Lihat dulu, apakah obat tersebut masih berlaku atau sudah kadaluarsa,” himbaunya. (SK-Pus)