Sijori Kepri, Batam — Sat Polair Polresta Barelang, tangkap 2 (dua) pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah berinisial SI dan HA, bersama satu unit Kapal Pompong Kayu, di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin, (01/02/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan adanya pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor yang berhasil diamankan oleh Sat Polair Polresta Barelang dengan inisial SI dan HA.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung/ Koli,” kata AKP Betty Novia, Selasa, (02/02/2021).
Kronologis kejadian berawal, ada hari Senin, (01/02/2021), personel patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit Kapal Patroli No : XXXI-28-1009, mendapatkan informasi bahwa adanya kapal Pompong Kayu yang membawa pakaian bekas dari Pelabuhan Tikus Kampung Sei Lekop, hendak menuju ke Tembilahan, akan melewati Perairan Sagulung.
“Saat melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Batam, ditemukan satu unit kapal Pompong Kayu sedang melintasi perairan, sekira pukul 11.17 WIB. Kemudian personil patroli Sat Polair Polresta Barelang, yang dipimpin Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi, merapat ke kapal tersebut, dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal,” kata AKP Betty Novia.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung/ Koli. Dan menurut keterangan Nahkoda Kapal, pemilik barang tersebut adalah pelaku inisial HA, yang tinggal di Tembilahan, Provinsi Riau.
“Nahkoda Kapal/ Pelaku SI akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar Rp 3.000.000 setelah barang tiba di Tembilahan. Selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Sat Polair Polresta Barelang,” ungkap Betty Novia.
Atas kejadian ini, kata Betty, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 200.000.000,00, Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit kapal Pompong Kayu kapasitas 8 (delapan) Ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas.
“Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup AKP Betty Novia. (Wak Dar)