KEPRILINGGAPOLRI

Satlantas Polres Lingga Gelar Operasi Zebra Seligi 2020

×

Satlantas Polres Lingga Gelar Operasi Zebra Seligi 2020

Share this article
Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas. (Foto : M Ridwan)

Sijori Kepri, Lingga – Satlantas Polres Lingga akan menggelar Operasi Zebra Seligi 2020 selama dua pekan, terhitung mulai Senin, 26 Oktober 2020. Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakan hukum kepada masyarakat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas, menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini, bakal digelar hingga dua pekan ke depan.

“Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang,” terang AKP Emsas.

BACA JUGA :  Razia Kendaraan, Polresta Barelang Terapkan GARANSI Bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Kasat Lantas menuturkan, dalam operasi kali ini, pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Lebih banyak giat preemtif, sosialisasi dan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” ungkap Emsas.

Dalam operasi Zebra kali ini, ada delapan target operasi, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka dan rambu, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan muatan berlebih. Satlantas juga tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA :  Nurdin Dapat Pesan Dari SBY "INILAH PESANNYA"

“Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan, seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara, serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA :  Nurdin : Pemuda Harus Bisa Saring "BAIK dan TIDAK"

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

“Selain melakukan tindakan terhadap pelangaran lalu lintas, juga melakukan tindakan terhadap Pengendera yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” tutupnya. (Rid)