Sijori Kepri, Batam — Satlantas Polresta Barelang melakukan tilang terhadap kendaraan Truk (Lori), serta Trailer yang bermuatan lebih dan tanpa adanya pengawalan, di Simpang Frengki atau Jalan Ahmad Yani, Batam Centre, Kota Batam, Selasa, (29/12/2020).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, disamping membahayakan pengendara lain, kendaraan tersebut juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam padat kendaraan di jalan raya.
Selain itu juga, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup, juga ditindak langsung oleh Kasat Lantas. Karena dapat membahayakan pengendara lain saat di jalan raya.
“Dengan memberikan tilang, dapat memberikan efek jera bagi pelanggar,” pungkas Kompol Yunita Stevani, didampingi Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Amelia Putri. (Wak Dar)