MERANTI – Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sedulur, RT 001/RW 001, Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FZ (34), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa 0,19 gram sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat itu, Tim Unit II Satresnarkoba menggunakan teknik undercover buy untuk memastikan keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan informasi, petugas yang melakukan penyamaran langsung menuju Jalan Sedulur,” ujar IPTU Suryawan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan FZ sedang berdiri di tepi jalan sambil membawa barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
- Satu unit ponsel merek OPPO A17 berwarna biru dongker.
FZ beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkotika,” tambah IPTU Suryawan.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti terus berupaya memberantas jaringan narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. ***