TANJUNGPINANG (SK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, melakukan pembongkaran pagar beton, yang dibangun oleh Djodi Wirahadikusuma, di jalan Daeng Celak, KM 8 Kota Tanjungpinang, Selasa, (12/04/2016).
Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang Drs Efiyar M Amin mengatakan, pembongkaran terhadap pagar beton milik Djodi Wirahadikusuma tidak mempunyai izin pembagunan (IMB). Panjang pagar beton yang dibongkar sekitar 100 meter.
“Bangunan ini tidak memiliki izin (IMB) jadi harus kami bongkar, panjang pagar beton yang dibongkar sekitar 100 meter,” ujarnya.
Pembongkaran pagar beton tersebut sambung Efiyar, wajib pihaknya lakukan, karena tidak memiliki izin. Dan pihaknya juga sudah memperingati dan memberi teguran melalui surat, namun surat tersebut dikembalikan melalui pihak pos.
“Sebelumnya pihak kami sudah memberikan teguran-teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan oleh pihak yang bersangkutan, malahan surat kami di kembalikan melalui pos,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto, mengatakan, dalam pembongkaran ini, pihaknya dibantu Polres Tanjungpinang, Dishub Kota Tanjungpinang dan dinas terkait lainnya.
“Pembokaran dimulai dari depan Kantor PT Taspen, sampai Kepada depan Show Room Agung Toyota Automall. Untuk anggota yang kami turunkan, sebanyak 25 anggota, dari pihak Polres Tanjungpinang sebanyak 20 personel, Dishub sebanyak 7 orang dan Dinas Tata Kota sebanyak 10 orang,” katanya.
Dalam pembongkaran ini, sambung Irianto, juga berjalan dengan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terkait.
“Tidak ada perlawanan dari pihak yang terkait, untuk pembongkaran pagar beton ini. Dan pembongkaran pun berjalan dengan baik,” tandasnya.(SK-RA/C)