SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sebuah bangunan tanpa izin yang dibangun di kawasan mangrove, yang berlokasi di KM.8 atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Rabu,(04/10/2017).
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, H. Efendi, S. Sos, MM, yang memimpin langsung pembongkaran tersebut mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut dikarenakan proses pendiriannya tidak mengikuti prosedur yang semestinya, dan melanggar peraturan daerah.
“Dibongkarnya bangunan tersebut, karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015, tentang keterlibatan umum,” ungkapnya.
Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Efendi memengungkapkan, bahwa bangunan yang berukuran 56 meter persegi tersebut juga dibangun diatas bantaran sungai di kawasan mangrove.
Bangunan yang sudah disegel beberapa waktu yang lalu itu tidak langsung dibongkar, menurut Efendi, dikarenakan pihaknya tidak bisa langsung membongkar, karena ada aturan-aturan yang harus juga dilalui.
“Beberapa waktu lalu memang sudah di segel. Namun sebelum dilakukan pembongkaran, tentu harus dilalui SOP (Standard Operating Procedure, Red) dahulu, seperti teguran lisan, hingga teguran tertulis,” jelasnya.
Agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi, Efendi menghimbau, jika ada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, selayaknya bertanya atau berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. (Danu)