GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang Ringkus Pemilik 2 Paket Narkotika di Jalan Pemuda

×

Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang Ringkus Pemilik 2 Paket Narkotika di Jalan Pemuda

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang Ringkus Pemilik 2 Paket Narkotika di Jalan Pemuda, Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Mendapat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang berhasil meringkus pemilik Narkotika diduga jenis Sabu berinisial IW di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Jumat, (20/08/2021), sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat ditemui petugas, pelaku mengaku bernama IW, dan bersama saksi yang ada di lokasi, dan telah dilakukan penggeledahan terhadap IW.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari saku celana sebelah kanannya kami temukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan taman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) bundel plastik bening, dan 1 (satu) buah gunting,” kata AKP Ronny, Kamis, (26/08/2021).

BACA JUGA :  Kapolres Joko Bintoro : Kita Tunggu Ada Korban UN Swissindo “YANG MELAPOR”

Selain itu dari jok sepeda motornya, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap Sabu / bong, 1 (satu) buah mancis gas, dan 1 (satu) buah pipet kaca, yang semuanya berada di dalam kotak kaca mata.

“Dan dari tangannya, kami juga mengamankan 1 (satu) unit HP, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah milik IW,” terang Ronny.

BACA JUGA :  9 Anggota Polisi Terindikasi Narkoba Jalani Pembinaan

Selanjutnya (IW), beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terangnya.

AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 085805316658.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, (20/08/2021), sekira pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy warna hitam sering datang ke Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

BACA JUGA :  Jaring Aspirasi Masyarakat "DPRD LINGGA LAKUKAN RESES"

Mendapatkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 WIB ditemukan adanya seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di depan rumah tersebut. (R Rich)