Sijori Kepri, Karimun – Karena salah satu pegawainya ada yang dinyatakan Reaktif Covid-19, sehingga Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Jumat, (13/11/2020), dilakukan secara tertutup.
Juru bicara Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun, Alfonsius Joko Martin SH, mengatakan, sidang dilakukan secara tertutup dan membatasi para pengunjung, dikarenakan adanya salah satu pegawai PN yang Reaktif Covid-19.
“Jadi hari Rabu kemarin, ada salah satu pegawai PN yang reaktif berdasarkan rapid test (dan diteruskan untuk dilakukan swab test). Sehingga dilakukan tindak lanjut seperti, melakukan tes rapid kepada pegawai,” terang Alfon, Sabtu, (14/11/2020).
Lanjutnya, karena itu dilakukan penyemprotan di kantor, menutup sementara pelayanan PTSP (sesuai info yang sudah ditempel di pintu PTSP) dan membatasi jumlah pengunjung sidang.
Jadi, sambung Alfon, untuk sidang Jumat kemaren, karena jumlah kursi ruang sidang terbatas, maka dibatasi jumlah pengunjung di ruang sidang.
“Sedangkan pengunjung sidang lainnya kita fasilitasi dengan membuat layar/TV untuk dapat menonton langsung persidangan tersebut,” ungkap Alfon. (Wak Fik)