LINGGA

Satu Tahun Aktif Tidak Memiliki Izin

×

Satu Tahun Aktif Tidak Memiliki Izin

Share this article

LINGGA (SK) — Tower telepon selular yang berada Jalan Garuda, Telex, Dabo Singkep, yang di bangun oleh PT. Tower Bersama Infrastructure, Tower Bersama Group, dan saat ini digunakan oleh pihak Telkomsel, hingga saat ini belum memiliki izin, padahal tower tersebut telah aktif sejak satu tahun lalu.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu, meminta kepada pihak tower untuk mengurus izin pembangunan tower tersebut, karena hingga saat ini pihak tower belum melengkapi izinnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pihak tower pada Tahun 2014 lalu telah mengajukan izin, namun tidak lengkap, sehingga kita tidak dapat mengeluarkan rekomnya,” terangnya kepada Sijori Kepri, ketika dikonfirmasi terkait perizinan tower bersama tersebut, Rabu (11/11/2015) melalui telepon selularnya.

BACA JUGA :  Kasus Corona di Kepri Bertambah Lagi Jadi 207 Orang

Kita mengetahui, kata Said, tower menyangkut orang ramai, dengan adanya penambahan tower telepon selular sinyal pun akan semakin baik, tidak terputus-putus saat bicara, tapi bukan berarti harus mengabaikan masalah perizinannya.

BACA JUGA :  KPPBC Dabo Singkep "AMANKAN 205,000 BUNGKUS ROKOK"

“Jika memang izin tidak diurus, bisa saja sewaktu-waktu akan dilakukan penertiban oleh pihak Satpol PP,” paparnya.

Sementara itu, Pihak Telkomsel belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini, saat berkunjung ke Grapari telkomsel yang berada di jalan Kartini, Dabo Singkep, pihak yang berwenang memberikan informasi masalah ini, sedang tidak berada di tempat. (SK-Pus)

BACA JUGA :  Gudang Genset Tower Telkomsel Terbakar

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Tower yang telah satu tahun aktif namun belum memiliki izin (Foto : Puspandito)
Tower yang telah satu tahun aktif namun belum memiliki izin
(Foto : Puspandito)