BATAMHUKRIMKEPRI

Sebarkan Video dan Foto Bugil Milik Mantan Pacar, Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

×

Sebarkan Video dan Foto Bugil Milik Mantan Pacar, Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

Share this article
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran dan Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, bersama pelaku Tindak Pidana Pornografi dan ITE. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sebarkan Video dan Foto Bugil milik mantan Pacar, pelaku berinisial SF (29) diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi dan ITE.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pornografi dan ITE berinisial SF (29).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Imran, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat, (23/04/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan WhatsApp, agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar sambil mengancam korban, apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

BACA JUGA :  BP Batam Dukung Aksi Tanam Pohon “OLEH MSNBDI di TEMBESI”

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar, sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap AKBP Imran.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh Saksi Nona, bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. Lalu, sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely, bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

BACA JUGA :  Tim SAR Gabungan TNI AL Temukan 2 Nelayan “KORBAN KAPAL TENGGELAM”

Dari hasil penyelidikan, sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban, apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” ucap Imran.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merk Realme C3 model RMX1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) ATM BNI atas nama tersangka.

BACA JUGA :  Berbagai “ATRAKSI” di HUT Polwan Ke 70

“Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta, jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya. Karena tidak diberikan tersangka, kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” tutup Imran.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (Wak Dar)