HUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Sedang Bekerja, Pemuda di Tanjung Pinang Ditangkap Pasal Persetubuhan Dengan Pacar Dibawah Umur Sejak 2019

×

Sedang Bekerja, Pemuda di Tanjung Pinang Ditangkap Pasal Persetubuhan Dengan Pacar Dibawah Umur Sejak 2019

Share this article
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pacar berinisial TN saat diringkus di tempat kerjanya, di Jalan Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Seorang pemuda di Kota Tanjung Pinang, berinisial TN, terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur, yang dilakukan di rumahnya, sejak 2019 hingga terakhir Mei 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, korban yang masih dibawah umur berinisial AP itu diketahui pernah hamil, karena perbuatan TN, namun kehamilan itu gugur.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kasus persetubuhan itu terungkap berawal dari kecurigaan orang tua AP, yang mencurigai hubungan keduanya yang telah lama terjalin,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa, 2 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Bogem Pacar Sendiri, Pemuda di Tanjung Pinang Ditangkap

Sebelumnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah lama berpacaran dengan TN. Namun akhir-akhir ini orang tua korban melihat ada gelagat aneh dari anaknya.

Sehingga orang tua korban mendatangi rumah adiknya, kemudian oleh pihak keluarga, TN dipanggil. Dihadapan keluarga AP, TN mengakui hubungan dengan korban.

“Bahkan TN mengetahui, bahwa pacarnya pernah hamil dan mengalami keguguran,” ungkap AKP Awal Sya’ban Harahap.

BACA JUGA :  Kompol Reza Anugrah Arief Perdana Resmi Gantikan AKP I Made Putra Hari Suargana, Jabat Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang

Setelah itu, korban mengakui bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, TN sudah sering melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri, dan terakhir kali berhubungan pada bulan Mei 2022.

“Modusnya, korban saat itu mendatangi rumah TN. Setibanya korban di rumah TN, TN mengajak korban melakukan hubungan intim di dalam kamarnya,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap.

Kepada korban, TN berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa setelah melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri.

BACA JUGA :  Bertemu Menteri Bappenas, Ansar Ahmad: Kita Kejar Terus Apa-Apa Yang Menjadi Mimpi Masyarakat

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota UPPA Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, saat sedang berada di tempat kerjanya, di komplek ruko Jalan Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, 02 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat ini terhadap tersangka telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Satreskrim Polres Tanjung Pinang,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap. [Wak Dar]