Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Sedang naik Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BP 2710 CB, seorang pria berinisial S diringkus petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, karena memiliki 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, di Jalan Ir Sutami (Jalan Suka Berenang), Kota Tanjung Pinang.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial S karena memiliki 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, di Jalan Ir Sutami (Jalan Suka Berenang), Kota Tanjung Pinang.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, (13/11/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021, sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No Polisi BP 2710 CB berinisial S, yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu, yang akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Ir Sutami, Kota Tanjung Pinang.
Sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melihat seorang pria sesuai dengan informasi berada Simpang Lampu Merah, Jalan Ir Sutami, sedang berhenti menggunakan sepeda motor.
Pria tersebut mengakui namanya berinisial S, dan kemudian bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada dashboard sepeda motornya 1 (satu) kotak Rokok Rave yang didalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui miliknya, dan 1 (satu) unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ujar Ronny.
Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)