BATAMHUKRIMKEPRI

Sedang Ngopi, Seorang Pria Diringkus di Batam

×

Sedang Ngopi, Seorang Pria Diringkus di Batam

Share this article
Seorang pria berinisial E diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri, karena membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 229 gram. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sedang Ngopi, seorang pria berinisial E diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri, karena membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 229 gram, di Kedai Kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.  

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Selanjutnya Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.  Pada hari Sabtu, tanggal 6 November 2021, sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E.  

BACA JUGA :  Lis Pimpin Upacara "PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA"

“Pelaku diamankan saat berada Kedai Kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam, dan ketika diinterograsi, pelaku mengaku ada membawa Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam tubuhnya,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi,  Senin, (08/11/2021).

Kemudian, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Kepri, untuk pemeriksaan Rontgen.   “Diketahui adanya 3 (tiga) benda asing setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku. Diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 (tiga) kapsul kondom berwarna merah muda, yang didalamnya berisikan Sabu dengan berat bruto 229 gram,” ungkap Harry Goldenhardt.  

BACA JUGA :  Buntut Penangkapan Oknum Dewan, Ketua DPRD Batam : Kita Serahkan ke Badan Kehormatan

Dari keterangan pelaku, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BTM, yang saat ini masih dalam status pencarian orang. Kemudian, pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

″Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp 50.000,-., uang tunai sebesar Rp 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp 100.000,-, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri, serta 3 (tiga) bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat bruto 229 gram,″ ujar Harry.  

BACA JUGA :  11. Daftar Rekapitulasi KGB Periode 1 Februari 2021

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun atau paling lama 20 tahun. (Wak Dar)