BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Sedang Santai di Kosan, 2 Orang Pria Diringkus di Lubuk Baja Batam

×

Sedang Santai di Kosan, 2 Orang Pria Diringkus di Lubuk Baja Batam

Share this article
Dua pelaku tindak pidana Curanmor di Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, 2 (dua) orang pria pelaku Curanmor berinisial H dan RS diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, saat sedang santai di Kos-kosannya di Blok VI, Jalan Flamboyan No 21, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, 13 Juni 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan RS di Kos-kosannya di Blok VI Jalan Flamboyan No 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Rabu, 15 Juni 2022.

Kronologis kejadian berawal saat pelapor memarkirkan kendaraanya di TKP dalam keadaan stang terkunci. Kemudian pelapor pergi bekerja dengan berjalan kaki. 

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, pada saat pelapor pulang untuk mengantar anaknya pergi ke sekolah mengaji, akan tetapi sesampai di tempat memarkirkan  motor tadi, sepeda motor pelapor sudah hilang.

Adapun kerugian pelapor akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan pelapor pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Husnul Hafkar, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan tersangka RS. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan RS di Kos-kosan Blok VI Jalan Flamboyan No 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna Hitam Merah, 1 (satu) buah Kunci merek Yamaha dengan Nomor 5313, 1 (satu) buah kunci Pass nomor 8 warna silver, 1 (satu) buah besi warna hitam yang ujungnya diruncingkan (anak kunci T, Red),” ungkap Kapolsek Lubuk Baja.

Tersangka berinisial H dan RS ini melakukan tindak pidana Curanmor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Wak Dar)