KEPRILINGGA

Segera Laporkan, Jika Ada “TEMUAN KORUPSI”

×

Segera Laporkan, Jika Ada “TEMUAN KORUPSI”

Share this article
Format Lencana dan Sertifikat Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Foto : Simarmata)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Segera Laporkan, Jika Ada “TEMUAN KORUPSI”
– Bonus 200 Juta Menanti Anda.

SIJORIKEPRI.COM, LINGGA — Bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

Kabarnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Kapolres dan Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur “GORO di SURAU ARAFAH”

Dibunyikan dalam PP 43/2018 tersebut, bagi pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Bukan cuma piagam saja yang diberikan, ada juga bonus premi sebesar Rp 10 hingga 200 juta.

Ditegaskan, Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Pasal 17, PP 43/2018, yang dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa, (9/10/2018), menyatakan besaran premi yang diberikan sebagaimana ayat 1 paling banyak Rp 2OO juta (dua ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan pada ayat 3 paling banyak Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Gelapkan Mobil Dinas, Seorang Pria di Tanjung Pinang Ditangkap

Kemudian, terkait tata cara mencari dan memperoleh sebuah informasi, masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.

Untuk mencari dan memperoleh informasi, masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.

Permohonan yang dimaksud, yakni dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.

BACA JUGA :  Bank Riau Kepri Tambah Jaringan Kantor “DI PULAU SENAYANG”

Dalam PP 43/2018, secara lisan, juga mengisyaratkan pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta, wajib mencatat permohonan secara tertulis. Dengan identitas diri disertai dengan dokumen pendukung, dan informasi yang sedang dicari akan diperoleh dari badan publik atau swasta.

Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna H Laoly, tertanggal 18 September 2018, di Jakarta. (Sim)