BATAMHUKRIMKEPRI

Sejak Kelas 1 SMK, 5 Siswa Dapat Perlakuan Kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara Batam

×

Sejak Kelas 1 SMK, 5 Siswa Dapat Perlakuan Kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara Batam

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan 5 siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam. (Foto : Ist)

Menyikapi hal tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum, kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.  

″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, dimana di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini, yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,″ ujar Harry.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini, lanjutnya, diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.  

BACA JUGA :  32 Tim Sepak Bola Ikuti "TURNAMEN DANLANAL CUP VI"

“Disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara,″ jelas Harry Goldenhardt.  

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari Polda Kepri dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi.  

“Kami juga telah melakukan penyelidikan di lapangan, dengan mendatangi lokasi kejadian. Kemudian, kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,″ tambah Jefri Ronald Parulian Siagian.

BACA JUGA :  Pantai Tanjung “OBJEK WISATA YANG INDAH di RANAI”

Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri, Tetmawati Lubis, mengatakan, kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi, dan terima kasih dari pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki.  

“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” ujar Tetmawati Lubis.  

Selanjutnya, dari Ketua KPPAD Batam, Abdillah, mengungkapkan, dirinya dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, tugasnya adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam.  

“Dan objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut,” ungkapnya.  

BACA JUGA :  Ditugaskan ke Poso, 1 Personil Sat Brimob Polda Kepri Meninggak Dunia

KPPAD Batam juga memberikan apresiasi kepada Polda Kepri atas respon cepatnya terhadap informasi yang disampaikan KPPAD Batam. Begitu juga dengan UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingannya terhadap anak-anak yang menjadi korban.  

“Alhamdulillah, hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di respon dengan cepat oleh Polda Kepri. Dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban ini,″ ujar Abdillah. (Wak Dar)