Sijori Kepri, Batam — Sejak bulan November 2020, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap 4 (empat) tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 17,035 Kg atau 17.034,6 (Tujuh Belas Ribu Tiga Puluh Empat Koma Enam) Gram.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, melalui Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto, mengatakan, penangkapan 4 (empat) tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang dilakukan sejak bulan November 2020.
“Telah berhasil diamankan 4 (empat) tersangka dari berbagai tempat. 4 tersangka tersebut berinisial D dan AC di Perairan Laut Nongsa, Kota Batam dan di Parkiran Hotel Ramayana Nagoya, Kota Batam. Tersangka DA di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, sedangkan MY di perairan laut sekitar Pulau Putri,” kata AKBP Junoto, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, pada saat Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 17,035 Kg atau 17.034,6 Gram Jenis Sabu, di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa, (22/12/2020), sekira Pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh BNK Kota Batam, AKBP Heryanto, Angga Nugraha, Granat Syamsul Paloh, Jaksa Tri Astuti SH, Pengacara Juhrin Pasaribu SH MH, serta rekan-rekan dari media.
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 17.034,6 (Tujuh Belas Ribu Tiga Puluh Empat Koma Enam) Gram jenis Sabu ini, mendapat apresiasi dari Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya. (Wak Dar)